KPU akan membuka kesempatan selama 14 hari kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka. Masyarakat yang ingin memberikan masukkan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.
Sementara itu, jika nantinya KPU telah menerima laporan dari masyarakat, maka KPU akan mengecek kembali kebenaran laporan masyarakat kepada parpol yang mengusung caleg yang dilaporkan. Jika laporan masyarakat yang menyatakan caleg tersebut bermasalah maka KPU dapat mencoret nama caleg tersebut. Selanjutnya, parpol dapat mengajukan nama pengganti caleg itu.
Seorang caleg yang telah ditetapkan di dalam DCS dapat diganti jika memenuhi 3 kriteria berikut. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah.
Nantinya, setelah parpol mengajukan pengganti caleg yang bermasalah, KPU akan kembali melakukan verifikasi final sebelum menetapkan para caleg itu ke dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 25 Agustus 2013.
No comments:
Post a Comment